Syarat & Ketentuan

Bantubersama menetapkan Ketentuan Umum dan Khusus terkait program yang dibuat oleh Campaigner dengan tujuan untuk menjaga keaslian, kebenaran, dan keamanan setiap program yang dipublikasi di situs Bantubersama.com.

Apa itu Campaigner?

Campaigner adalah orang / lembaga yang bertanggung jawab dalam suatu kegiatan atau program dalam konteks penggalangan dana. Campaigner yang mengawasi dan mengelola seluruh proses penggalangan dana untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai rencana sampai kegiatan atau program terlaksana dengan baik.

A. Ketentuan Umum untuk Campaigner BantuBersama

Verifikasi akun

  • 1 Campaigner diwajibkan untuk mengisi informasi akurat guna melakukan verifikasi akun.
  • 2 Campaigner harus memberikan informasi yang diminta oleh Bantu Bersama untuk memenuhi persyaratan data hukum yang diperlukan.

Program

  • 1 Campaigner menjamin bahwa semua teks, foto, dan video yang diunggah ke situs BantuBersama adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • 2 Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program yang diajukan, termasuk pengelolaan dana hingga tahap pelaksanaan program bagi penerima manfaat.
  • 3 Campaigner wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang telah diajukan.
  • 4 Campaigner harus memberikan laporan terkini mengenai pelaksanaan program dengan cara yang transparan dan dapat dipercaya di situs BantuBersama.
  • 5 Campaigner wajib memberikan penjelasan atau laporan melalui situs jika pelaksanaan program menyimpang dari rencana.

Program dilarang jika mengandung unsur:

  • I Pornografi, konten dewasa, dan unsur seksual
  • II Terkait narkotika dan zat berbahaya lainnya
  • III Berkaitan dengan perjudian, taruhan, togel, lotre, atau undian
  • IV Radikalisme, terorisme, dan isu SARA
  • V Konten atau aktivitas yang tidak dapat diterima oleh pengelola Bantu Bersama

B. Ketentuan Khusus untuk Campaigner BantuBersama

  • 1 Jika ada perjanjian kerjasama khusus antara Campaigner dan pengelola Bantu Bersama, maka pengelola akan bertindak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.
  • 2 Tim Bantu Bersama berhak untuk menolak atau menunda pencairan donasi jika:
    • I
      Campaigner belum memberikan informasi atau pembaruan yang diperlukan
    • II
      Campaigner tidak memberikan data yang sesuai untuk validasi
    • III
      Campaigner sulit dihubungi
    • IV
      Campaigner terbukti menggunakan konten kampanye yang tidak orisinal atau berasal dari pihak lain tanpa izin.
    • V
      Campaigner bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan program, penggunaan dana donasi, dan semua hal yang terkait dengan program tersebut.

Catatan Khusus

Campaigner setuju untuk bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan dana program yang telah diterima atau tindakan melanggar hukum lainnya, dan bersedia menerima tuntutan hukum jika hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, Campaigner menyatakan dan setuju untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh pengelola Bantu Bersama, termasuk membebaskan pengelola dari tuntutan hukum di masa mendatang terkait hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  • i
    Pelaksanaan program yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada pengelola maupun yang tertera di situs
  • ii
    Penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan donasi yang telah ditransfer oleh pengelola kepada pemilik program
  • iii
    Kelalaian dalam pengelolaan program yang telah diajukan
  • iv
    Tindakan melanggar hukum lainnya yang terjadi selama proses penggalangan dana dan/atau implementasi program

Campaigner bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola Bantu Bersama jika terjadi hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  • i
    Jika donasi telah melebihi target penghimpunan
  • ii
    Jika kebutuhan dana telah terpenuhi dan disalurkan sepenuhnya namun masih terdapat sisa donasi
  • iii
    Jika tidak ada lagi biaya yang diperlukan untuk program yang diajukan
  • iv
    Jika dana yang diberikan tidak disalurkan sesuai mestinya
  • v
    Jika Campaigner atau penerima manfaat tidak dapat dihubungi
  • vi
    Khusus untuk program bantuan kesehatan, jika penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki tanggungan biaya pengobatan.

Dalam hal ini, kelebihan dana akan dialihkan untuk program lain yang menggalang dana melalui Bantu Bersama sesuai dengan kebutuhan dan kategori penggunaan dana. Hal ini dilakukan agar lebih banyak penerima manfaat dapat terbantu.